Sindikat Palsu Produksi Dokumen Kendaraan Dibongkar, 11 Orang Diamankan

Posted on

Ditreskrimum Polda Sumut membongkar lokasi produksi dokumen kendaraan palsu, termasuk mobil mewah jenis mini cooper di Kota Medan. Terkait sindikat ini, polisi mengamankan 11 orang.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan sindikat ini beraksi di beberapa provinsi. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak dokumen-dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB palsu.

“Hari ini, Polda Sumut akan merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat khususnya terkait dengan pemalsuan surat-menyurat mobil dan motor. Kejadian ini bukan cuman satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Jadi, seolah-olah suratnya ini menyerupai dengan aslinya,” kata Whisnu saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).

Whisnu menyebut kasus pemalsuan ini berawal dari Sumut. Sementara mobil-mobil yang dokumennya dipalsukan itu beredar di beberapa wilayah lain di luar Sumut.

“Tindak pidananya berawal di Sumut. Jadi, pemalsuannya di Sumut, namun mobil-mobil ini berada di luar Sumut, kita sita dari berbagai daerah karena mobil ini ada di luar daerah, suratnya dari Sumut. Ini kejelian dan tekad yang luar biasa dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, sehingga bisa mengungkap tindak pidana ini dengan cermat dengan berbagai jenis kendaraan,” pungkasnya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan, 11 Maret 2025. Adapun pelaku utama dalam sindikat ini adalah Janfrisa Sembiring alias JS (36).

Selain menangkap Janfrisa, petugas kepolisian mengamankan 10 pelaku lainnya, yakni Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik bengkel, distributor, debt collector, perantara dan pemesan.

“Bahwa Ditreskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kendaraan bermotor. Bermula pada tanggal 11 Maret 2025, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor,” kata Sumaryono.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Janfrisa Sembiring di Jalan Jamim Ginting. Janfrisa berperan sebagai pembuat dokumen palsu untuk mobil dan sepeda motor tersebut.

“Dari hasil keterangan JS ini, kita bisa mengungkap sebanyak 10 orang lainnya yang terkait dengan peredaran dokumen palsu ini,” ujarnya.

Sumaryono membagi sindikat ini menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah pelaku Muhammad Tebri selaku pemilik bengkel yang membeli spare part mobil mini morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin.

Setelah dirakit, pelaku memesan STNK dan BPKB untuk mobil tersebut kepada pelaku Janfrisa. Kemudian, mobil tersebut dijual pelaku bersama dengan dokumen palsu itu.

“Klaster kedua yaitu ada pemilik kendaraan yang hanya mempunyai BPKB saja, sehingga tidak punya STNK dan unit. Ini juga sama, dibuatkan unitnya, kemudian setelah ada unitnya, maka dikaitkan dengan BPKB-nya. Klaster ketiga adalah klaster debt collector, ini ada kami amankan dari Pekanbaru Riau, mereka mengambil mobil-mobil sitaan, setelah itu, dipesankan dokumen STNK, lalu dijual kepada konsumen,” ujarnya.

Perwira menengah polri itu menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan petugas kepolisian di enam daerah untuk mengungkap kasus tersebut, yakni Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat. Ada sebanyak 25 mobil dan saru sepeda motor yang diamankan oleh petugas kepolisian dari sindikat ini, di antaranya sembilan unit mini cooper yang masih dalam proses perakitan.

Saat ini, Polda Sumut masih menelusuri kendaraan-kendaraan lainnya yang diduga juga bagian dari sindikat ini.

“Dari hasil ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Sumut dan Korlantas Polri termasuk juga berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait dengan masuknya barang-barang ilegal berupa mesin dan spare part kendaraan lainnya. Dari ke-11 tersangka ini tidak ada keterlibatan dengan pejabat, sehingga ini murni dilakukan oleh para ke-11 tersangka ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *