Sindikat Pemalsuan Dokumen di Bengkalis Dibongkar, Polisi Ungkap Modusnya

Posted on

Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan dokumen mulai dari KTP hingga buku nikah di Bengkalis. Polisi kemudian mengungkapkan bagaimana modus pelaku menjalankan aksinya.

Dalam operasi penangkapan yang digelar sejak 23-24 April 2025, ada empat tersangka yang ditangkap. Kasus bermula setelah tim siber menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik seseorang inisial RWY menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi.

Jasa tersebut seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga hingga buku nikah. Jasa ini ditawarkan seolah melalui biro jasa ‘Sultan Biro Jasa’ dengan mencantumkan nomor telephone 0811-7647-999.

“Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang dan dokumen yang mereka hasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana lain,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Mapolda, Rabu (30/4/2025).

Adapun peran pelaku, RWY selaku pemilik akun Sultan Biro Jasa dan jadi tersangka utama. RWY ditangkap, Rabu, 23 April lalu pukul 15.00 WIB saat berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi.

RWY sendiri diketahui punya 2 KTP dengan NIK berbeda. Padahal ia tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan layanan tersebut.

“Hasil pemeriksaan penyidik diketahui RWY menerima pesanan pembuatan 2 KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Ada buku nikah atas nama yang sama juga,” katanya.

Dalam operasi Siber itu, tim mengamankan uang Rp 5 juta ditransfer untuk pembuatan KTP. Sementara buku nikah sudah dicetak, namun belum dibayar oleh pemesan.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.

Penelusuran lebih lanjut polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu FHS, RWT dan SHP. FHS di Marpoyan Damai dan berperan sebagai pihak yang mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP.

Untuk memuluskan aksinya, SHF membayar SHP sebesar Rp 400.000 untuk penerbitan NIK. Termasuk surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

“RWT bertanggung jawab atas pembuatan buku nikah palsu. Ia memesan buku nikah kosong dari Bekasi, kemudian mencetak data pasangan Ramadhani dan Ernawaty di dalamnya. RWT menerima upah sebesar Rp 600.000 per buku nikah,” katanya.

Honorer di Disdukcapil Ditangkap. Baca Halaman Berikutnya…


Polisi lalu memburu SHP, seorang honorer aktif di Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Ia ditangkap, Kamis (24/4) di kantornya saat dinas dan diduga menerbitkan dua NIK dan satu surat SKP palsu.

“Dari tangan SHP, tim menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting lainnya. Ada KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty,” kata Ade.

Ade mengaku sangat menyayangkan aksi para pelaku. Apalagi sampai melibatkan pegawai honorer yang mencari celah demi mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada pula Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.