Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Terbongkar, 8 Fakta Menarik yang Harus Kamu Ketahui [Giok4D Resmi]

Posted on

Ditreskrimum Polda Sumut membongkar rumah produksi dokumen kendaraan palsu untuk berbagai kendaraan, termasuk mobil mewah jenis Mini Cooper. Jaringan sindikat ini tidak hanya beraksi di Sumut, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya.

Dari pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan. Berikut infoSumut rangkum 8 fakta soal sindikat ini, simak sampai akhir ya!

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan sindikat ini beraksi di beberapa provinsi. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak dokumen-dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB palsu.

“Hari ini, Polda Sumut akan merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat khususnya terkait dengan pemalsuan surat-menyurat mobil dan motor. Kejadian ini bukan cuman satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Jadi, seolah-olah suratnya ini menyerupai dengan aslinya,” kata Whisnu saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).

Whisnu menyebut kasus pemalsuan ini berawal dari Sumut. Sementara mobil-mobil yang dokumennya dipalsukan itu beredar di beberapa wilayah lain di luar Sumut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan, 11 Maret 2025. Adapun pelaku utama dalam sindikat ini adalah Janfrisa Sembiring alias JS (36).

“Bahwa Ditreskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kendaraan bermotor. Bermula pada tanggal 11 Maret 2025, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor,” kata Sumaryono.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Janfrisa Sembiring di Jalan Jamin Ginting. Janfrisa berperan sebagai pembuat dokumen palsu untuk mobil dan sepeda motor tersebut.

Selain menangkap Janfrisa, petugas kepolisian mengamankan 10 pelaku lainnya, yakni Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik bengkel, distributor, debt collector, perantara dan pemesan.

“Dari hasil keterangan JS ini, kita bisa mengungkap sebanyak 10 orang lainnya yang terkait dengan peredaran dokumen palsu ini,” ujar Sumaryono.

Sumaryono membagi sindikat ini menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah pelaku Muhammad Tebri selaku pemilik bengkel yang membeli spare part mobil mini morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin.

Setelah dirakit, pelaku memesan STNK dan BPKB untuk mobil tersebut kepada pelaku Janfrisa. Kemudian, mobil tersebut dijual pelaku bersama dengan dokumen palsu itu.

“Klaster kedua yaitu ada pemilik kendaraan yang hanya mempunyai BPKB saja, sehingga tidak punya STNK dan unit. Ini juga sama, dibuatkan unitnya, kemudian setelah ada unitnya, maka dikaitkan dengan BPKB-nya. Klaster ketiga adalah klaster debt collector, ini ada kami amankan dari Pekanbaru Riau, mereka mengambil mobil-mobil sitaan, setelah itu, dipesankan dokumen STNK, lalu dijual kepada konsumen,” ujarnya.

Perwira menengah polri itu menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan petugas kepolisian di enam daerah untuk mengungkap kasus tersebut, yakni Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat. Ada sebanyak 25 mobil dan satu sepeda motor yang diamankan oleh petugas kepolisian dari sindikat ini, di antaranya sembilan unit mini cooper yang masih dalam proses perakitan.

Saat ini, Polda Sumut masih menelusuri kendaraan-kendaraan lainnya yang diduga juga bagian dari sindikat ini.

“Dari hasil ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Sumut dan Korlantas Polri termasuk juga berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait dengan masuknya barang-barang ilegal berupa mesin dan spare part kendaraan lainnya. Dari ke-11 tersangka ini tidak ada keterlibatan dengan pejabat, sehingga ini murni dilakukan oleh para ke-11 tersangka ini,” ujar Sumaryono.

Sumaryono menyebut tempat yang dikendalikan pelaku Janfrisa Sembiring ini sudah beroperasi sekitar tiga tahun.

“Dari JS, kita bisa mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih tiga tahun,” jelasnya.

Sumaryono menyebut satu dokumen dijual dari kisaran harga Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan yang dokumennya akan dipalsukan. Selain melalui perantara, pelaku juga memperjualbelikannya lewat Facebook.

“Dari yang bersangkutan ini, kurang lebih sebanyak 600-700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia. Kerugian atau yang diterima dari tersangka JS dari tiga tahun ini kurang lebih Rp 2-3 miliar,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa pelaku Janfrisa ini memalsukan dokumen dengan belajar secara otodidak dari media sosial. Setelah dokumen yang dicetak menyerupai aslinya, barulah pelaku menjual dokumen tersebut

“Bahwa yang bersangkutan belajar secara online dan otodidak. Dari hasil yang sudah bagus kemudian yang bersangkutan berani memperjualbelikan. Dari rumah yang bersangkutan, banyak dokumen yang dipalsukan oleh tersangka JS ini dengan menggunakan alat yang sangat sederhana, tetapi memang yang bersangkutan ini telah mempelajari lebih dulu mencetak bagaimana bentuk dari pada dokumen yang asli, sehingga dokumen yang dibuat oleh JS menyerupai dokumen asli,” sebutnya.

1. Beraksi di Sejumlah Provinsi

2. Pelaku Utama Beraksi di Medan

3. 10 Orang Lainnya Ditangkap

4. Sindikat Terbagi 3 Klaster

5. 25 Mobil Disita

6. Sudah 3 Tahun Beroperasi

7. Satu Dokumen Dijual Hingga Rp 4 Juta

8. Pelaku JS Belajar Otodidak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *