Ditreskrimum Polda Sumut membongkar lokasi produksi dokumen kendaraan palsu, termasuk mobil mewah jenis mini cooper di Kota Medan. Tempat yang dikendalikan pelaku Janfrisa Sembiring alias JS (36) ini sudah beroperasi sekitar tiga tahun.
“Dari JS, kita bisa mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih tiga tahun,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).
Sumaryono menyebut satu dokumen dijual dari kisaran harga Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan yang dokumennya akan dipalsukan. Selain melalui perantara, pelaku juga memperjualbelikannya lewat Facebook.
“Dari yang bersangkutan ini, kurang lebih sebanyak 600-700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia. Kerugian atau yang diterima dari tersangka JS dari tiga tahun ini kurang lebih Rp 2-3 miliar,” ujarnya.
Belajar Otodidak
Dia menyebut bahwa pelaku memalsukan dokumen itu dengan belajar secara otodidak dari media sosial. Setelah dokumen yang dicetak menyerupai aslinya, barulah pelaku menjual dokumen tersebut
“Bahwa yang bersangkutan belajar secara online dan otodidak. Dari hasil yang sudah bagus kemudian yang bersangkutan berani memperjualbelikan. Dari rumah yang bersangkutan, banyak dokumen yang dipalsukan oleh tersangka JS ini dengan menggunakan alat yang sangat sederhana, tetapi memang yang bersangkutan ini telah mempelajari lebih dulu mencetak bagaimana bentuk dari pada dokumen yang asli, sehingga dokumen yang dibuat oleh JS menyerupai dokumen asli,” sebutnya.
“Sehingga intinya bahwa semua kendaraan yang kami sita dan dokumen yang disita hasil kejahatan, atau bodong. Dari pada konsumen yang membeli unit-unit itu, tidak sama sekali membayar pajak setiap tahunnya,” sambung Sumaryono.
Sumaryono mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan, 11 Maret 2025. Adapun pelaku utama dalam sindikat ini adalah Janfrisa Sembiring alias JS (36).
Selain menangkap Janfrisa, petugas kepolisian mengamankan 10 pelaku lainnya, yakni Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik bengkel, distributor, debt collector, perantara dan pemesan.
“Bahwa Ditreskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kendaraan bermotor. Bermula pada tanggal 11 Maret 2025, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor,” kata Sumaryono.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Janfrisa Sembiring di Jalan Jamim Ginting. Janfrisa berperan sebagai pembuat dokumen palsu untuk mobil dan sepeda motor tersebut.
“Dari hasil keterangan JS ini, kita bisa mengungkap sebanyak 10 orang lainnya yang terkait dengan peredaran dokumen palsu ini,” ujarnya.
Sumaryono membagi sindikat ini menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah pelaku Muhammad Tebri selaku pemilik bengkel yang membeli spare part mobil mini morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin.
Setelah dirakit, pelaku memesan STNK dan BPKB untuk mobil tersebut kepada pelaku Janfrisa. Kemudian, mobil tersebut dijual pelaku bersama dengan dokumen palsu itu.
“Klaster kedua yaitu ada pemilik kendaraan yang hanya mempunyai BPKB saja, sehingga tidak punya STNK dan unit. Ini juga sama, dibuatkan unitnya, kemudian setelah ada unitnya, maka dikaitkan dengan BPKB-nya. Klaster ketiga adalah klaster debt collector, ini ada kami amankan dari Pekanbaru Riau, mereka mengambil mobil-mobil sitaan, setelah itu, dipesankan dokumen STNK, lalu dijual kepada konsumen,” ujarnya.
Perwira menengah polri itu menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan petugas kepolisian di enam daerah untuk mengungkap kasus tersebut, yakni Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat. Ada sebanyak 25 mobil dan saru sepeda motor yang diamankan oleh petugas kepolisian dari sindikat ini, di antaranya sembilan unit mini cooper yang masih dalam proses perakitan.
Saat ini, Polda Sumut masih menelusuri kendaraan-kendaraan lainnya yang diduga juga bagian dari sindikat ini.
“Dari hasil ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Sumut dan Korlantas Polri termasuk juga berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait dengan masuknya barang-barang ilegal berupa mesin dan spare part kendaraan lainnya. Dari ke-11 tersangka ini tidak ada keterlibatan dengan pejabat, sehingga ini murni dilakukan oleh para ke-11 tersangka ini,” pungkasnya.