Satreskrim Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Siak, Riau. Pelaku beraksi di sejumlah desa demi meraup cuan jutaan rupiah.
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang warga menemukan adanya sertifikat tanah mencurigakan. Sebab dua persil surat yang dimiliki nomor registernya sama.
“Korban ini awalnya mau memecah surat tanah menjadi 2 persil. Lalu korban minta bantuan salah satu pelaku berinisial SU,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Saat itu, korban dimintai biaya pengurusan Rp 8 juta. Namun SU hanya meminta uang muka saja Rp 2 juta dan dijanjikan sertifikat tanah akan selesai paling lama dua pekan.
Setelah surat tanah selesai, korban inisial B itu curiga. Ia melihat ada kejanggalan pada nomor register dan saat dicek tenyata surat tanah palsu.
“Dicek ke BPN, nomor registernya sama dan korban bikin laporan. Langsung ditangani di Satreskrim soal dugaan pemalsuan surat ini korban,” katanya.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi menyebut setelah dilakukan penyelidikan terungkap pelaku utama bernama Suhana. Pelaku merupakan warga Pangkalan Kerinci Pelalawan.
“Tersangka SU ini ternyata membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu,” ujar Bayu.
Dalam pemeriksaan terungkap setidaknya ada 50 surat tanah yang telah dipalsukan. Seluruh korban adalah warga Siak seperti dari Desa Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao hingga Empang Pandan.
Tidak bekerja sendiri, Suhana dibantu oleh Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru. Oppie berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan, yaitu Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
“Setiap kali mencetak sertifikat palsu, OPP mengaku menerima bayaran antara Rp 1-4 juta,” kata Bayu.
Kedua pelaku juga dibantu oleh Fajri Hanggi Heristino. Fajri berperan sebagai pendesain dan editing sertifikat tanah palsu pesanan Oppie.
“Modus para pelaku cukup rapi. SU berpura-pura sebagai pengurus sertifikat tanah dan menawarkan jasa pemecahan lahan. SU ini menarik biaya Rp 8-12 juta per surat tanah.
Saat proses penggeledahan, penyidik turut menemukan 166 file sertifikat tanah palsu. Semuanya dikerjakan sejak Januari hingga Juli 2025 sebelum akhirnya terbongkar oleh polisi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.