Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Farly Lumopa yang mengajukan gugatan itu terhadap aktor Adly Fairuz.
Sidang kedua yang digelar Kamis (15/1/2026) ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta kemungkinan mediasi apabila pihak tergugat hadir. Farly Lumopa kepada sejumlah awak media mengatakan Adly Fairuz sempat memberikan uang sebesar Rp500 juta. Namun usai pembayaran itu, tidak ada cicilan lanjutan sesuai kesepakatan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Ada janji lewat WhatsApp sama saya. Bulan Juni begitu saya minta lagi, dia ada janji, ‘Sebentar Bang, sebentar Bang, ini lagi ini, lagi ini’. Tapi sampai akhir Juni tidak membayar. Di situlah akhirnya saya tidak mau menanggapi teleponnya dia. Karena sifatnya hanya menjanjikan, PHP (Pemberi Harapan Palsu),” kata Farly melansir infoHot.
Farly menjelaskan, rincian kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak tergugat. Selain dana Rp3,65 miliar dikembalikan, Adly Fairuz disebut menjanjikan ada tambahan 15 persen dari jumlah itu.
“Di samping Rp3 miliar 650 juta, dia menjanjikan pula akan memberi saya 15 persen dari Rp3 miliar 650 juta. Jadi kurang lebih Rp500 sampai Rp580 jutaan. Itu bukan dari kita, lho. Dia yang menjanjikan,” ujarnya.
Farly menilai, angka 15 persen itu adalah hasil tawar-menawar antara para pihak. Dia mengaku menyetujui demi penyelesaian perkara meski jumlah tersebut di bawah kesepakatan awal.
“Saya sebetulnya maunya lebih dari itu. Tapi karena dia bilang kemampuannya cuma 15 persen, ya sudah, tidak masalah. Tapi itu juga tidak dipenuhi. Jadi wajarlah kami menuntut hak kami,” sebutnya.
Untuk itu, Farly berharap Adly Fairuz menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita berharap Saudara AF ini hadir ke persidangan,” tambah Farly.
Artikel ini sudah tayang di infoHot, baca selengkapnya di .







