Viral di media sosial, video SPBU Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak mengisi BBM jenis Pertalite ke warga namun menjualnya ke pengguna jeriken. Atas tindakan tersebut, SPBU itu pun disanksi Pertamina.
Dilihat infoSumut, pada Senin (28/4/2025), dalam video itu tampak seorang pria mengaku petugas SPBU tersebut tak melayaninya untuk mengisi BBM dengan alasan sedang dilakukan audit oleh Pertamina. Namun anehnya, petugas SPBU itu menjual BBM subsidi itu ke pengendara sepeda motor yang membawa jeriken.
“Sama nggak kami, Kau bilang mau audit nggak Pertamina. Kau jujur sama saya,” kata perekam video tersebut.
“Banyak kali bohongmu, ini apaan ngisi pakai jeriken ini,” ujarnya
Pria juga menanyakan alasan kenapa petugas tak menjual BBM jenis Pertalite itu kepadanya dan mengancam akan meramaikan kejadian itu.
“Orang miskin begini nggak ko kasih, kurang ajar kau ni. Entah apa maksud mu, nggak tahu saya, ini saya viral kan ini. Kalau kita pakai motor besar oke lah, Pertamax,” ujarnya dalam rekaman video.
Kadisperindag Kota Batam, Gustian saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya akan mengecek apakah pengisian untuk pengguna jeriken tersebut atas dasar surat rekomendasi atau tidak.
Ia menegaskan, BBM bersubsidi dibolehkan hanya untuk nelayan dengan syarat memiliki surat rekomendasi.
“Kita mau cek apakah pengisian (jeriken) itu pakai surat rekomendasi atau tidak,” ujarnya.
Jika penjualan ke pengguna jeriken tersebut memang memiliki surat rekomendasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, namun jika tidak ada surat rekomendasi, kasus itu akan diserahkan ke Pertamina.
“Kalau ada surat kita koordinasikan ke dinas terkait. Kalau tak ada surat akan kita teruskan ke Pertamina. Biasanya di SPBU pakai surat kalau ngisi pakai jeriken,” ujarnya.
Terpisah, Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan, Pertamina telah memberi sanksi terhadap SPBU Kabil yang viral tersebut. SPBU itu dinilai telah melakukan pelanggaran.
“Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025),” kata Satria, Senin (28/4/2025).
Satria mengaku pihak SPBU terbukti melanggar aturan berdasarkan pengecekan CCTV yang dilakukan pihaknya.
“Saat kami telah melakukan pengecekan ke SPBU dan memeriksa CCTV SPBU tersebut dan SPBU telah terbukti melanggar, melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi,” ujarnya.
Satria mengatakan dalam masa pemberian sanksi oleh Pertamina, SPBU diharapkan melakukan perbaikan mekanisme. Jika hal tersebut tidak dilakukan Pertamina akan memberikan sanksi berat.
“Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.