Polres Padang Panjang meningkatkan status penanganan perkara kecelakaan Bus ALS maut yang menyebabkan 12 orang penumpang tewas dan 23 lainnya luka-luka. Kasusnya kini dinaikkan ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan diambil setelah melalui gelar perkara. Pihak kepolisian sepakat untuk menerapkan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Hari ini kita putuskan kasusnya naik ke penyidikan, setelah melalui gelar perkara. Kami sepakat menaikkan ke tahap penyidikan, dengan alat bukti yang cukup,” kata Kapolres dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
“Pasal yang kita terapkan adalah 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Ia menyebut, saat ini tim penyidik Polres Padang Panjang masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Selain itu, koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan pihak Korlantas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang guna proses hukum lebih lanjut.
“Sopir belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan intesif rumah sakit,” katanya.
Sementara itu berdasarkan informasi, 12 jenazah korban kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, Sumbar sudah dijemput dan dikebumikan keluarga masing-masing. Saat ini rumah sakit tinggal merawat sejumlah pasien luka.
“Perkembangan terakhir, 12 jenazah sudah diantarkan semuanya dan dikebumikan. Untuk yang luka-luka dirawat RSUD Padang Panjang tinggal 1 pasien, 3 pasien di Rumah Sakit M Djamil Padang, dan satu di RS Bukitinggi. Sopir masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan,” tambah Kapolres.
Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) pagi. Bus ALS yang mengalami kecelakaan adalah bus dengan rute Medan-Bekasi dengan nomor polisi B 7512 FGA.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.