Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut Herly Puji Latuperissa dicopot dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut. Meski sudah dicopot, nama Herly Puji masih tercantum sebagai sekretaris di website Dinas Koperasi dan UKM.
Hal ini diketahui dari website diskopukm.sumutprov.go.id seperti dilihat, Senin (22/9/2025) pukul 11.50 WIB. Pada bagian profil di website, dituliskan struktur organisasi dari Diskop UKM Sumut.
Pada bagan struktur organisasi, Naslindo Sirait tercatat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Kemudian pada kolom sekretaris, masih tertulis nama Herly Puji Latuperissa.
Kolom berita di website ini juga terlihat belum ada perubahan sejak awal September 2025. Terlihat berita terakhir yang diunggah pada 3 September 2025 berisi pernyataan Presiden Prabowo yang akan membesarkan koperasi.
Seperti diketahui,Herly Puji sudah dicopot Gubernur BobbyNasution dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi danUKM Sumut. Pencopotan itu dilatarbelakangi beberapa pelanggaran.
Berdasarkan salinan putusan yang dilihat infoSumut, Jumat (19/9/2025), pencopotan Herly itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.
“Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN,” kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Herly dicopot dari jabatannya. Pelanggaran itu, seperti bermain hp saat gubernur memberikan arahan dan mengikuti seleksi terbuka tanpa izin.
“Ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa. Itu kan ada beberapa alasan, mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main hp saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi,” jelasnya.