Sudah Setahun Lebih, PDIP Belum Putuskan Nasib Eks Napi di DPRD Sumut

Posted on

Sudah setahun lebih sejak anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 Faizal dari Fraksi PDIP ditetapkan sebagai terpidana dan bahkan saat ini sudah bebas dari penjara kasus korupsi seleksi PPPK 2023 di Pemkab Batu Bara. Namun PDIP belum menentukan sikap apakah Faizal bakal dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Sumut.

Ketua Fraksi PDIP Sumut Mangapul Purba mengatakan jika Faizal belum aktif sebagai anggota DPRD meskipun sudah keluar dari penjara. Pihaknya masih menunggu keputusan dari partai soal status Faizal.

“Belum aktif menunggu keputusan dari partai,” kata Mangapul Purba saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, Faizal yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik mantan Bupati Batu Bara Zahir menjalani sidang vonis sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Faizal dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, vonis pidana denda terhadap Faizal juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU. JPU menuntut Faizal dihukum membayar sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, Faizal ditahan usai jadi tersangka di kasus seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.

“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (22/2).

Faizal merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

Faizal sendiri diketahui sudah keluar dari penjara setelah menjalani penahanan.