Satgas PKH bersama seorang bos sawit yang menguasai ratusan hektare lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo melakukan penumbangan sawit. Aksi ini setelah pemilik menyerahkan lahan 401 hektare karena masuk kawasan.
Tidak hanya penyerahan lahan saja, Satgas dan pemiliknya, Nico Sianipar juga melihat langsung proses pemulihan dengan langkah penumbangan. Lokasinya berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Segati, Langgam, Pelalawan, Provinsi Riau.
Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan Nico Sianipar sejak 2006 untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Namun Nico akhirnya menyadari aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal di dalam hutan konservasi.
Dalam prosesnya, Nico juga menurunkan alat berat untuk penumbangan. Sebelum penyerahan, kasus penguasaan lahan oleh Nico Sianpiar juga sudah ditangani Polda Riau.
Untuk penyerahan lahan telah disampaikan sejak Mei 2025. Hanya saja eksekusi baru dapat dilakukan pada Minggu (29/6/2025) kemarin yang dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigjen TNI Dody Triwinarto.
Dody menyampaikan apresiasi atas peran berbagai pihak yang mendukung seperti, kejaksaan, kepolisian hingga pengawas kehutanan. Dody mengungkap sejak bulan Juni lalu kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara fisik telah dikuasai oleh negara, dan penyerahan lahan ini merupakan wujud nyata dari proses tersebut.
“Dengan pendekatan yang dilakukan oleh Satgas PKH, Alhamdulillah mulai terlihat hasilnya. Sudah ada masyarakat yang bersedia menyerahkan lahannya secara sukarela, ini menunjukkan bahwa dengan cara-cara yang soft approach dan humanis, proses reforestasi dapat berlangsung lebih cepat,” ujar Brigjen Dody dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2025).
Dody menegaskan tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain yang masih melakukan aktivitas dalam kawasan TNTN. Dengan total kawasan yang harus dipulihkan mencapai 81.793 hektar, peran serta masyarakat sangat penting untuk mempercepat pemulihan yang dilakukan oleh negara melalui Satgas PKH.
Dalam prosesnya, sejumlah aset yang ada di lahan tersebut seperti satu unit jhon deere, truk, serta beberapa bangunan kayu telah dilaporkan oleh Satgas. Seluruhnya tercatat sebagai bagian barang yang dikuasai oleh negara.
Penegakan hukum oleh Satgas PKH sendiri dilakukan dengan mengedepankan asas ultimum remedium. Satgas PHK ingin menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir.
Diketahui, Satgas PKH kini sedang fokus melakukan penertiban di kawasan TNTN. Lahan dengan luas 81 ribu hektare lebih itu kini tersisa hanya belasan hektare saja.
Lahan milik negara itu dirambah ribuan hektare. Padahal, lahan itu merupakan habitat asli harimau hingga gajah sumatera yang terancam punah.