Kartu kuning, atau yang secara resmi disebut Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), adalah dokumen penting bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini sering kali menjadi salah satu syarat administrasi, baik untuk pendaftaran CPNS di instansi tertentu maupun untuk melamar di beberapa perusahaan swasta.
Seiring adanya lulusan baru dan persiapan pendaftaran CPNS, permintaan pembuatan kartu kuning dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Jika infoers berencana membuatnya, simak panduan lengkap syarat dan cara membuat kartu kuning 2025 berikut ini.
Selain sebagai syarat melamar kerja, kartu kuning memiliki beberapa fungsi penting lainnya:
Melansir laman resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya alias GRATIS dalam pengurusan dan pencetakan kartu kuning. Jika ada petugas yang meminta pungutan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan harus dilaporkan ke pihak berwajib untuk dikenakan sanksi tegas.
Untuk mendaftar, baik secara online maupun offline, infoers perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dilansir dari Kemnaker, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:
Perlu dicatat, persyaratan ini mungkin dapat berbeda di tiap Dinas Ketenagakerjaan. Ada baiknya infoers mengecek media sosial resmi atau menghubungi Disnaker setempat untuk konfirmasi.
Kamu bisa mendaftarkan diri sebagai pencari kerja melalui dua cara: offline (datang langsung ke Disnaker) atau online (melalui situs Kemnaker).
1. Cara Daftar Kartu Kuning Offline (Datang Langsung)
Sebagai catatan, pelayanan pencari kerja bersifat nasional. Artinya, jika kamu berada di luar domisili, kamu tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
2. Cara Daftar Kartu Kuning Online (via Karirhub)
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui platform Karirhub dari Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Penting untuk diingat, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, jika infoers akan mencetak kartu AK/I fisik, infoers tetap harus datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Kartu kuning (AK/I) memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, infoers dapat melakukan perpanjangan di kantor Disnaker.
Syarat untuk memperpanjang kartu AK/I adalah:
Sama seperti pembuatan baru, proses perpanjangan kartu kuning juga tidak dipungut biaya alias gratis. Yuk, segera urus!
