Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat berisi catatan tidak/belum pernah melakukan tindak kejahatan. Surat yang diterbitkan Polri tersebut biasanya menjadi syarat untuk memenuhi suatu keperluan.
SKCK punya masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan tetapi bisa diperpanjang bila diperlukan. Kali ini infoSumut rangkum penjelasan mengenai syarat membuat SKCK 2025 online dan offline terbaru serta perpanjangnya.
Apakah infoers belum pernah membuat SKCK dan baru saat ini berkepentingan untuk memperolehnya? Nah, sebelum membuat SKCK baru, kamu wajib mencari tahu lalu membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Lantas, berapa nominal yang dikeluarkan untuk memperoleh SKCK? Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu dan nantinya bisa disetor kepada petugas Polri di tempat berdasarkan peraturan yang berlaku berikut:
Demikian syarat membuat SKCK 2025 online dan offline terbaru serta perpanjangnya. Semoga membantu, infoers!