“Syarat Umur Hewan Kurban dalam Islam yang Wajib Dipahami” | Info Giok4D

Posted on

Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Domba menjadi salah satu pilihan hewan kurban yang cukup populer karena harganya yang relatif terjangkau dan mudah ditemukan.

Namun, pembelian hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah usia hewan kurban sesuai syariat Islam.

Syarat usia ini merupakan bagian dari ketentuan sah ibadah kurban, sehingga sangat penting untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan telah memenuhi kriteria umur yang ditentukan.

Dilansir infoHikmah dari Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, dijelaskan bahwa usia hewan kurban mengacu pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA:

“Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun, jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza’ah.” (HR Muslim)

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dalam istilah fikih, “musinnah” merujuk pada hewan yang telah mencapai usia tertentu sesuai jenisnya, yakni: unta minimal 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba minimal 1 tahun atau 6 bulan menurut sebagian ulama. Meski ada perbedaan pendapat tentang usia minimal domba, syarat ini tetap menjadi hal penting dalam menentukan kelayakan hewan untuk dikurbankan.

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan bahwa domba yang sah untuk kurban adalah yang berstatus jadza’ah, yaitu telah berumur satu tahun dan mulai memasuki tahun kedua. Sementara kambing harus mencapai usia tsaniyyah, yakni dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Hanya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta yang diperbolehkan untuk kurban, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34.

…لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ…

Artinya: “…agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka…

Satu ekor kambing hanya bisa untuk satu orang, sementara sapi, unta, dan kerbau bisa mewakili hingga tujuh orang, berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah RA.

“Kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR Muslim)

Usia hewan harus sesuai syariat. Hal ini untuk memastikan hewan telah dewasa dan layak untuk dikurbankan. Penjelasan mengenai syarat umur hewan kurban sudah diuraikan di atas.

Hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi prima, tidak memiliki cacat fisik seperti juling, sakit parah, pincang, atau sangat kurus hingga tak memiliki sumsum, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW (HR Tirmidzi).

“Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak.” (HR Tirmidzi)

Syarat-Syarat Hewan Kurban

1. Harus Hewan Ternak

2. Cukup Umur

3. Sehat dan Tidak Cacat