Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengajukan banding terhadap hukuman penjara 4,5 tahun terkait impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan banding adalah hak terdakwa.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengajukan banding terhadap hukuman penjara 4,5 tahun terkait impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan banding adalah hak terdakwa.