Seorang pria di Tangerang ditangkap polisi karena menganiaya mantan kekasih dan pacar baru. Pelaku menggunakan senjata tajam dan kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Seorang pria di Tangerang ditangkap polisi karena menganiaya mantan kekasih dan pacar baru. Pelaku menggunakan senjata tajam dan kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP.