Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.