Anggota KPU Kabupaten Nias Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah kepergok selingkuh di kamar kos. Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendi, menjelaskan langkah yang akan diambil. FID dan KR dijerat Pasal 284 tentang perzinaan.

Baca Juga
“Giliran Boboiboy Doakan Indonesia”