Harga emas di Aceh hampir Rp 9 juta per mayam sehingga memberatkan sebagian pemuda untuk melangsungkan pernikahan. Kantor Wilayah Kemenag Aceh akan mengkampanyekan ke masyarakat bahwa nikah sah dengan mahar berapapun.
Mahar di Aceh umumnya menggunakan emas dengan hitungan mayam. Satu mayam emas setara 3,3 gram. Hari ini, harga emas di Banda Aceh berkisar Rp 8,7 juta per mayam bahkan di beberapa daerah hampir Rp 9 juta.
“Kalau maharnya misalnya 10 mayam berarti kan Rp 80 juta lebih itu kalau diuangkan. Mungkin ada sedikit informasi ke masyarakat, bukan menurunkan mahar, tapi mungkin kampanye-nya berapa pun mahar, nikah sah,” kata Kakanwil Kemenag Aceh Azhari saat ditemui di kantornya, Rabu (21/1/2026).
Kampanye itu akan dilakukan melalui penghulu, penyuluh di kecamatan hingga lewat konten-konten edukasi. Kampanye dilakukan supaya warga yang hendak menikah tidak terpengaruh tingginya harga emas.
Azhari menjelaskan tingginya harga emas tidak berpengaruh bagi masyarakat yang ekonominya stabil. Namun bagi sebagian warga yang ekonominya tidak stabil kenaikan harga logam mulia itu tentu berpengaruh.
“Mungkin sudah dirancang untuk beli emas 10 mayam, ternyata dapat 5 mayam (karena harganya tinggi) Mungkin seperti itu. Cuma kita tidak ada angka pasti juga, secara data bahwa ini gara-gara mahal harga emas pernikahan ditunda,” ujar Azhari.
“Pengaruh ada saya rasa, pengaruhnya ada. Tapi kita tidak ada angka pasti,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh, angka pernikahan tertinggi tercatat pada tahun 2019 sebanyak 45.629 dan terus menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2024 jumlahnya tercatat 33.292 orang dan tahun 2025 sebanyak 31.663 orang.
“Jumlah angka pernikahan tahun 2025 turun sedikit dibandingkan tahun 2024. Dalam beberapa tahun terakhir memang trennya menurun, secara nasional ada sedikit naik. Namun Aceh turun tapi tidak drastis,” ungkap Azhari.
Menurutnya, penurunan angka pernikahan disebabkan banyak faktor salah satunya perubahan usia minimal calon mempelai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dari sebelumnya 17 tahun menjadi 19 tahun. Warga yang ingin menikah di bawah umur harus mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah.
“Kalau tidak ada rekomendasi Mahkamah Syar’iyah, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa menikahkan bila usia mempelai belum sampai 19 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh, angka pernikahan tertinggi tercatat pada tahun 2019 sebanyak 45.629 dan terus menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2024 jumlahnya tercatat 33.292 orang dan tahun 2025 sebanyak 31.663 orang.
“Jumlah angka pernikahan tahun 2025 turun sedikit dibandingkan tahun 2024. Dalam beberapa tahun terakhir memang trennya menurun, secara nasional ada sedikit naik. Namun Aceh turun tapi tidak drastis,” ungkap Azhari.
Menurutnya, penurunan angka pernikahan disebabkan banyak faktor salah satunya perubahan usia minimal calon mempelai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dari sebelumnya 17 tahun menjadi 19 tahun. Warga yang ingin menikah di bawah umur harus mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah.
“Kalau tidak ada rekomendasi Mahkamah Syar’iyah, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa menikahkan bila usia mempelai belum sampai 19 tahun,” jelasnya.







