Tak Punya Uang Bayar, Pria di Batam Nekat Tikam PSK

Posted on

Seorang pria berinisial IF (26) ditangkap polisi karena menikam seorang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku nekat melakukan itu karena tak memiliki uang saat memesan jasa PSK.

“Kejadian penikaman pada Jumat (18/7) dini hari kemarin di kawasan Bukit Senyum, Jalan Prambanan RT/RW 003/007 Kelurahan Kampung Seraya, Batu Ampar,” kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, Sabtu (19/7/2025).

Iptu M Brata menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku IF dan rekannya mendatangi korban berinisial TNF (48) untuk mencari jasa PSK. Pelaku kemudian memesan jasa korban, sementara rekannya menunggu di luar.

“Saat berada di kamar, pada saat pelaku dan korban ingin melakukan hubungan seksual, korban meminta pembayaran terlebih dahulu,” ujarnya.

Pelaku IF yang tak memiliki uang saat dimintai korban, kemudian berencana mengambil barang berharga milik korban. Pelaku yang saat itu melihat gunting, lalu mengambil dan menikam korban.

“Pelaku berniat mengambil barang milik korban, dan mengambil sebuah gunting. Belum sempat mengambil barang milik korban, pelaku tiba-tiba langsung menusuk korban berkali-kali dengan menggunakan gunting sehingga korban pun menjerit hingga semua warga berdatangan untuk melihat korban,” ujarnya.

Warga dan pacar korban yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi kamar korban. Saat itu korban terlihat telah berlumuran darah.

Setelah pintu didobrak, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek dan tusuk pada bagian tangan sebelah kanan dan kiri, luka robek di bagian paha sebelah kanan, serta luka gores di bagian perut. Pelaku langsung diamankan warga,” ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Batu Ampar.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku IF dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *