Tiga orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras seorang kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), M Saleh, sebesar Rp 1 juta. Begini tampang ketiga pelaku.
Berdasarkan foto yang diterima infoSumut, Senin (2/6/2025), ketiga pelaku tampak sudah berusia lanjut. Ketiga pelaku terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Ketiganya terlihat difoto di ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Beringin.
Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz Ansari mengatakan ketiganya mengaku-ngaku sebagai wartawan. Modus yang dilakukan para pelaku adalah memeras korban dengan menuduhnya melakukan pungutan liar (pungli).
“Iya (ngaku wartawan), modus mengancam soal berita pungli,” kata M Hafiz, Senin.
Hafiz memerinci ketiga pelaku adalah Despita Munthe (44), Raiyah (54) dan Amri (46). Dia mengatakan peristiwa itu berawal pada Senin (26/5). Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku Despita yang mengaku mendapatkan informasi bahwa ada pungutan sebesar Rp 280 ribu di sekolah yang dipimpin korban, yakni SDN 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
“Pelaku Despita ini mendapatkan informasi tentang pengutipan uang di SDN 101928 Rantau Panjang sebesar Rp 280 ribu per murid untuk perpisahan dan pentas seni,” jelasnya.
Korban pun membantah informasi itu. Namun, saat itu, pelaku Despita mengaku ingin bertemu dengan dalih untuk meminta konfirmasi.
Sempat terjadi pertemuan antara keduanya di Desa Pantai Labu Pekan. Saat pertemuan itu, pelaku Despita kembali menanyakan soal dugaan pungli itu. Pada saat yang bersamaan, Saleh membantah telah melakukan pungli. Kemudian, Saleh meminta pelaku Despita datang ke sekolah untuk mengonfirmasi soal tuduhan itu.
Lalu, pada Selasa (27/5), pelaku kembali menghubungi korban melalui telepon. Saat itu, pelaku Despita kembali meminta untuk bertemu korban. Namun, saat itu, korban mengaku tidak bisa bertemu pada hari tersebut dan menawarkan untuk bertemu keesokan harinya di daerah Kecamatan Beringin.
Pada Rabu (28/5), pelaku Despita kembali menghubungi korban soal rencana pertemuan mereka. Saat itu, pelaku mengaku sudah bersama dengan teman-temannya telah menunggu di Dusun Koperasi, Desa Beringin, sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
“Namun, saat itu pelapor mengatakan pada pelaku Despita bahwa pelapor tidak bisa datang karena ada tamu dari media yang lainnya untuk konfirmasi tentang pungli di SDN 101928 Rantau Panjang,” jelasnya.
Setelah selesai menemui tamunya, korban pun menemui Despita dan pelaku lain di Jalan Beringin-Pantai labu Dusun Damai Desa Beringin di sebuah warung kopi. Para pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta. Korban pun mengatakan hanya memiliki uang Rp 100 ribu.
Pelaku Despita pun mengambil uang tersebut dari tangan korban dan mengatakan bahwa uang itu baru down payment atau uang muka. Sementara pelaku Amri tetap mendesak korban untuk memberikan uang Rp 1 juta.
“Pelaku Amri mendesak pelapor agar memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 tersebut saat itu juga, namun pelapor mengatakan tidak dapat memenuhi permintaan itu. Setelah itu, disepakati agar bertemu esok harinya di tempat yang sama pada pukul 11.00 WIB,” kata Hafiz.
Korban pun merasa terancam dan menghubungi petugas kepolisian di Polsek Beringin. Lalu, saat bertemu pada Kamis (29/5) siang, korban pun memberikan uang Rp 900 ribu yang diminta para pelaku. Pada saat yang bersamaan, petugas kepolisian menangkap ketiganya.
“Ibaratnya dia mengaku wartawan dan satu orang punya kartu pers, tapi pada saat kami cek juga ke web dewan pers nggak ada (terdaftar),” pungkasnya.