Tampang 3 Provokator Pembakar Polsek di Madina, Begini Modus Pelaku

Posted on

Polisi menangkap tiga provokator pembakar Polsek Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina). Begini tampak ketiga pelaku saat berada di kantor polisi.

Dari foto yang diterima infoSumut, Jumat (26/12/2025) ketiga pelaku sudah memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol. Ketiganya diapit oleh dua polisi provos.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut identitas pelaku yakni KZ, W alias C, dan R alias C. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Kombes Ferry, ketiga pelaku memanfaatkan emosi massa dan mengorganisasi warga untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

“Mengorganisasi dan menggerakkan massa dengan mendatangi kantor Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan unjuk rasa,” kata Ferry.

Dalam aksinya, para tersangka memprovokasi massa hingga melakukan perusakan dan pembakaran kantor polisi serta kendaraan dinas.

“Mereka melakukan pelemparan dan perusakan terhadap bangunan Polsek Muara Batang Gadis, kemudian menyulut api dan membakar kendaraan dinas,” ujarnya.

Setelah melakukan pembakaran para pelaku melarikan diri dan membaur bersama masyarakat guna mengantisipasi adanya tangkapan dari petugas kepolisian.

“Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan membaur dengan masyarakat untuk menghindari penangkapan petugas,”ujarnya

Akibat peristiwa tersebut, sembilan unit lahan dan bangunan hangus terbakar, terdiri atas satu unit kantor Polsek Muara Batang Gadis dan delapan unit rumah dinas. Selain itu, satu unit mobil patroli serta dua unit sepeda motor Honda Verza juga ikut terbakar.

“Perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan berat pada fasilitas negara, mengganggu pelayanan kepolisian, serta membahayakan keselamatan anggota Polri dan masyarakat,” jelas Ferry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.