Tampang Pasutri DPO Kasus Narkoba-Pemilik KTV di Medan

Posted on

Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40) kini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Begini tampang keduanya.

Pasutri itu disebut merupakan pemilik sekaligus pengendali peredaran narkoba di Dragon KTV Medan. Foto keduanya pun kini telah disebar oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).

Calvijn menyebut penetapan DPO pasutri tersebut berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul. Ridho Gunawan dan Zul ditangkap pada Jumat (23/5) di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.

Dari tangan Ridho, petugas menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas kepolisian yang tengah menyamar.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herina Manurung.

Perwira menengah Polri itu menyebut Doni dan Herina diduga tidak hanya menyediakan stok barang. Namun pasutri itu juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Calvijn menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika di hiburan malam.

“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *