Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Warga Sergai Ditangkap Polisi

Posted on

Polres Serdang Bedagai menangkap tiga orang yang menanam pohon ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Pohon ganja tersebut ditanam di belakang rumah pelaku dan memiliki tinggi sekitar dua meter.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial AA, S, dan H. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku AA.

“Benar, ada tiga pelaku yang diamankan di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, tepatnya di rumah pelaku AA,” kata Manullang, kepada infoSumut saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (8/1/2026)

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menerima laporan terkait adanya aktivitas penanaman ganja di rumah pelaku.

“Infomasi dari masyarakat, petugas langsung ke lokasi,”ucapnya.

Dari lokasi, polisi menemukan dua batang pohon yang diduga ganja. Tanaman tersebut ditanam di belakang rumah pelaku dengan tinggi sekitar dua meter.

“Dua batang pohon diduga ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku AA,”ungkapnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta asal-usul tanaman ganja tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.