Tarif Diskon Listrik 50% Ada Lagi Juni 2025, Ini Ketentuannya (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah akan kembali menggelar diskon tarif listrik 50%. Rencananya diskon tarif listrik tersebut akan mulai diberlakukan 5 Juni mendatang.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema diskon tarif listrik ini akan sama seperti program yang dilakukan pada awal 2025. Namun, perbedaannya ada pada pelanggan PLN yang bisa mendapatkannya. Kali ini potongan tarif listrik 50% hanya diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga dilansir infoFinance, Santu (24/5/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Selain diskon tarif listrik 50%, pemerintah juga memberikan sejumlah paket insentif ekonomi untuk masyarakat di antaranya, Bantuan Subsidi Upah (BSU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, dan diskon tarif penerbangan, dan insentif Rp 7 juta untuk motor listrik.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini skemanya sama dengan bantuan untuk pekerja saat COVID-19. Pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Saat COVID-19 bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu sekali pencairan. Namun Airlangga mengatakan kemungkinan nilai subsidi akan dikurangi kali ini. Saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap program tersebut.