Tata Cara Pencatatan Kelahiran di Medan 2025

Posted on

Pencatatan kelahiran merupakan hal yang penting dalam tata administrasi kependudukan. Berikut syarat dan tata cara mengurus pencatatan kelahiran di Medan.

Selain untuk memantau jumlah kelahiran atau natalitas di suatu daerah, pencatatan kelahiran juga penting dan bermanfaat bagi si anak. Pencatatan kelahiran tersebut bisa memberikan perlindungan hukum terhadap si anak.

Berdasarkan website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang dilihat infoSumut, Rabu (16/4/2025), terdapat beberapa dokumen yang menjadi persyaratan, mulai dari surat kelahiran anak hingga buku nikah pasangan suami istri. Untuk warga negara asing (WNA), terdapat syarat khusus jika ingin melakukan pencatatan di Kota Medan, seperti dokumen perjalanannya.

Untuk mengurus pencatatan kelahiran di Kota Medan, infoers dapat menggunakan dua cara, offline dan online. Jika offline, infoers bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda No 270, Medan. Bila melalui online, bisa mengunjungi website

Berikut Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Kota Medan tahun 2025:

1. Offline/Manual

2. Online

Bagaimana cara membuat pencatatan kelahiran secara online di Medan? infoers dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Semua proses tersebut gratis, kecuali untuk pembuatan secara online akan dikenakan pengiriman dokumen melalui Kantor Pos dengan besaran biaya Rp12 ribu dan dibayar melalui Bank Sumut.

A. WNI dalam Wilayah NKRI

B. WNA dalam Wilayah NKRI

Tata Cara Melakukan Pencatatan Kelahiran di Medan: