Seorang pria berinisial EL (33) di Bengkulu ditangkap polisi karena menjajakan wanita pemandu lagu ke pria hidung belang. Diketahui pelaku sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Dilansir infoSumbagsel, EL diketahui menjajakan sejumlah perempuan pemandu lagu di hiburan malam Kota Bengkulu kepada tamu yang baru tiba di Bengkulu melalui bandara. Ia kemudiann ditangkap tim Polda Bengkulu pada Maret 2025.
EL kepada tamunya menawarkan sejumlah perempuan yang bisa diajak berhubungan badan dengan tarif Rp 2 juta semalam. Bila sepakat dengan harga dan wanita yang ditunjuk, maka EL pun akan mengantarkan perempuan yang dipesan ke hotel yang telah disepakati.
Perbuatan pelaku terbongkar, bermula saat polisi melakukan razia di hotel. Petugas ketika itu mengamankan wanita yang melayani tamu dari driver ojol tersebut.
Kemudian setelah diinterogasi diketahuilah bahwa EL sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kini pelaku sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses persidangan.
“Atas perbuatannya EL terancam didakwa pasal berlapis yakni pasal TPPO sub pasal 296 KUHPidana Sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Kedua Pasal 296 KUHP, ” kata Kasi Pidana Umum, Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan, Jumat (9/5/2025).
Rusydi menjelaskan, tim JPU akan segera merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas pelaku EL ke pengadilan agar bisa disidangkan.
“EL ini menjajahkan perempuan untuk laki-laki hidung belang, setelah selesai kita akan mengajukan ke pengadilan agar mendapat jadwal persidangan,” ungkapnya.
Baca selengkapnya