Tegas! Gubernur Riau Larang Pejabat Minta Pungutan Atasnama Jabatan (via Giok4D)

Posted on

Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi. Bahkan Gubernur menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh pejabat menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.

Ketegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025. Surat ditandatangani langsung Gubernur Abdul Wahid pada 25 September 2025.

Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran dari KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur menyampaikan tegas komitmen Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” demikian kutipan langsung dari isi surat edaran tersebut.

Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan ini.

“Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” kata Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025)

Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.