Sindikat perdagangan bayi baru lahir lewat media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terbongkar. Jahatnya, perdagangan ini melibatkan orang tua kandung para bayi.
Bahkan, orang tua bayi tersebut telah menjual anaknya sejak masih di dalam kandungan. Pelaku berdalih menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Sindikat ini menjalankan aksinya melalui media sosial. Mereka membuat akun khusus dan mempromosikan bayi tersebut dengan modus adopsi. Bayi-bayi yang akan dijual lebih dulu dirawat oleh otak pelaku di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor.
Belakangan, polisi mencium praktik ilegal yang dilakukan para pelaku dan menggerebek kontrakan tersebut. Total ada sembilan pelaku yang ditangkap. Para pelaku tersebut, yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).
Lalu, seperti apa awal mula perdagangan bayi ini terbongkar? Berikut penjelasannya:
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada sejumlah wanita hamil yang kerap datang ke rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah itu. Selain itu, pada 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, polisi juga mendapat kabar adanya seorang wanita hamil yang diduga disekap di rumah kontrakan tersebut.
Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menemukan tersangka BS di rumah itu. Kepada petugas kepolisian, BS mengaku dirinya disekap di rumah tersebut. Pada saat yang bersamaan, petugas kepolisian juga mengamankan pelaku HT, anak buah dari otak pelaku HD.
“Pada saat diwawancara pertama, dia (BS) mengaku disekap beberapa hari di tempat ini, bahkan sampai sebulan lebih. Namun, berdasarkan interogasi yang mendalam, ternyata dia memang selalu berada di tempat ini, bukan posisi disekap, sudah ada kesepakatan antara tersangka BS dengan tersangka HD dan sudah dibayar,” kata Calvijn saat konferensi pers di lokasi kontrakan tersebut, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menangkap pelaku HD dan J di salah satu hotel di Padang Bulan, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB. Selain HD dan J, petugas juga menemukan bayi berusia sekitar 5 hari yang diduga hendak dijual oleh HD.
Calvijn menjelaskan bahwa bayi itu merupakan milik DPO Y yang rencananya akan dijual kepada DPO X. Namun, belakangan, penjualan bayi tersebut batal.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi soal perdagangan bayi itu langsung menuju hotel dan menangkap kedua pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HD ternyata juga berkomunikasi dengan dua bidan berinisial VL dan HR yang juga ingin menjual bayi dari tersangka S dan K yang baru berusia 2 hari.
Calvijn menjelaskan ada tiga pelaku lagi yang masih dicari oleh pihaknya, yakni Y seorang wanita yang memberikan bayinya yang masih berusia 5 hari kepada HD untuk dijual. Lalu, ada tersangka X yang rencananya akan bertemu dengan HD untuk membeli bayi berusia 5 hari tersebut dan Z yang merupakan teman laki-laki tersangka BS.
“Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran 3 tersangka lainnya,” jelasnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa para pelaku biasanya sudah berencana menjual bayinya sejak masih dalam kandungan. Sindikat ini disebut sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Bayi itu dijual dengan harga bervariasi hingga Rp 25 juta.
“Setidaknya dua kali sudah dilakukan proses perdagangan bayi. Namun demikian, penyidik masih mendalami karena ada satu informasi dari kedua bidan ini, ada satu bayi lagi yang berhasil sudah dijual oleh tersangka, tetapi ini masih pendalaman,” kata Calvijn.
Calvijn mengatakan bayi-bayi itu diperdagangkan melalui media sosial dengan modus adopsi. Setelah itu, para pelaku dan calon pembeli akan melanjutkan transaksinya melalui pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebut bayi-bayi iti diduga dijual ke sejumlah daerah, seperti Aceh, Pekanbaru dan Sumut. Bayi-bayi yang baru lahir itu biasanya dibeli dengan kisaran harga Rp 9-10 juta.
“Bahwa si HD ini tidak hanya menjual di Kota Medan saja, tapi sekitar kota di Sumatera Utara. Kemudian di Pekanbaru, Aceh, dan Balige. Sementara keterangan yang kita dalami sampai tahap itu. Untuk harga pembelian dari si orang tua atau pemilik bayi, ini rata-rata di angka Rp 9-10 juta,” kata Bayu.
Setelah itu, HD akan menjual bayi tersebut kepada calon pembeli dengan harga bervariasi hingga Rp 25 juta. Biasanya, kata Bayu, calon pembeli menginginkan bayi yang baru saja lahir.
Pasangan suami istri berinisial K dan S menjual bayi mereka yang baru lahir seharga Rp 9 juta. Motif mereka menjual bayi itu karena membutuhkan uang untuk kembali pergi bekerja ke Malaysia.
“Suaminya 8 tahun bekerja di Malaysia, membutuhkan uang kembali untuk bekerja kembali ke Malaysia, sehingga disepakati kedua orang tuanya menjual kepada kedua bidan tersebut,” kata Calvijn.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa para pelaku biasanya sudah berencana menjual bayinya sejak masih dalam kandungan. Sindikat ini disebut sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Bayi itu dijual dengan harga bervariasi hingga Rp 25 juta.
“Setidaknya dua kali sudah dilakukan proses perdagangan bayi. Namun demikian, penyidik masih mendalami karena ada satu informasi dari kedua bidan ini, ada satu bayi lagi yang berhasil sudah dijual oleh tersangka, tetapi ini masih pendalaman,” kata Calvijn.
Calvijn mengatakan bayi-bayi itu diperdagangkan melalui media sosial dengan modus adopsi. Setelah itu, para pelaku dan calon pembeli akan melanjutkan transaksinya melalui pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebut bayi-bayi iti diduga dijual ke sejumlah daerah, seperti Aceh, Pekanbaru dan Sumut. Bayi-bayi yang baru lahir itu biasanya dibeli dengan kisaran harga Rp 9-10 juta.
“Bahwa si HD ini tidak hanya menjual di Kota Medan saja, tapi sekitar kota di Sumatera Utara. Kemudian di Pekanbaru, Aceh, dan Balige. Sementara keterangan yang kita dalami sampai tahap itu. Untuk harga pembelian dari si orang tua atau pemilik bayi, ini rata-rata di angka Rp 9-10 juta,” kata Bayu.
Setelah itu, HD akan menjual bayi tersebut kepada calon pembeli dengan harga bervariasi hingga Rp 25 juta. Biasanya, kata Bayu, calon pembeli menginginkan bayi yang baru saja lahir.
Pasangan suami istri berinisial K dan S menjual bayi mereka yang baru lahir seharga Rp 9 juta. Motif mereka menjual bayi itu karena membutuhkan uang untuk kembali pergi bekerja ke Malaysia.
“Suaminya 8 tahun bekerja di Malaysia, membutuhkan uang kembali untuk bekerja kembali ke Malaysia, sehingga disepakati kedua orang tuanya menjual kepada kedua bidan tersebut,” kata Calvijn.







