Terbukti Palsukan Surat Tanah, Kades di Inhu Divonis Bersalah-Kini Ajukan Kasasi

Posted on

Kepala Desa (Kades) Siberida nonaktif di Indragiri Hulu (Inhu), Riau Ria Saprina divonis bersalah karena memalsukan surat tanah. Lewat pengacara, Ria memastikan kasasi atas putusan tersebut.

Putusan bersalah pertama dibacakan oleh hakim PN Rengat pada 20 Maret 2025 lalu. Putusan menyatakan Ria terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dan merugikan perusahaan sawit PT Nikmat Holona Reksa (NHR).

“Menyatakan Terdakwa Ria Saprina binti Justar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemalsuan Surat’ sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair,” ucap Hakim Ketua Lia Herawati.

Hakim menjatuhkan pidana kepada Riau 1 tahun penjara. Termasuk memerintahkan terdakwa Ria ditahan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuh mejelis.

Putusan ini merujuk perkara yang menimpa Ria Saprina karena bersama-sama dengan saksi Hendry Wijaya. Hendri Wijaya adalah anak dari (alm) Robin Wijaya yang diajukan dalam penuntutan terpisah karena di tahun 2022 lalu menerbitkan surat tanah.

Belakangan, terungkap di persidangan dan hakim menyatakan penerbitan surat tanah itu palsu. Akibatnya, pihak perusahaan rugi hingga membawanya ke jalur hukum.

Tak terima, Ria mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Sidang dibanding diputuskan hakim yang dipimpin DR Syahlan, 30 April lalu.

Dalam putusan, hakim justru menguatkan putusan PN Rengat No 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025. Hakim minta Ria sebagai terdakwa ditahan karena saat ini ditangguhkan dan tidak ditahan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap hakim.

Lewat pengacara Dody Fernando cs, Ria pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi telah didaftarkan pada 15 Mei kemarin.

“Vonis, tapi kami kasasi, sudah nyatakan kasasi. Kami melakukan upaya hukum kasasi, 15 Mei sudah didaftarkan,” tegas Dody.

“Dalam perkara itu juga ada persengketaan perdata antara Hendry Wijaya dan PT NHR. PT NHR di PN menang, di PT kalah mereka ngajukan PK dan ditolak,” kata Dody.

Dody mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lain. Salah satunya melaporkan hakim yang sidang di PN Rengat ke Komisi Yudisial (KY) karena saat ini Ria juga dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Desa Siberida.

“Ya kita buktikan aja nanti, kalau terbukti ya dihukum, kalau tidak ya sudah,” ucap Dody.

Kasus Ria sendiri ditangani Dirrreskrimum Polda Riau. Bahkan setelah penetapan tersangka, Ria sempat mengajukan Praperadilan walau berakhir ditolak hakim.

Kasus ini sendiri sempat membuat heboh karena status lahan yang dipersoalkan itu merupakan jalan akses ke perusahaan. Akibatnya, jalan ditutup oleh sekelompok orang dan membuat aktivitas masyarakat dan perusahaan terganggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *