Terbukti Salah, Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Kasus Vape Berisi Obat Keras [Giok4D Resmi]

Posted on

Hakim menyatakan aktor Jonathan Frizzy bersalah di kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Ijonk-sapaan akrab Jonathan Frizzy, pun dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena, itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025) dikutip infoHot.

Hakim menyebut perbuatan Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana yang didakwakan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim turut mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung, program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal,” beber Hakim Ketua.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.

Peran aktor yang akrab disapa Ijonk itu, terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Vape tersebut belakangan diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.

Kasus ini bermula saat, Jonathan Frizzy diminta mencarikan orang untuk membawa vape dari Malaysia. Ia kemudian menghubungkan rekannya dengan saksi Ernawati, yang menugaskan adiknya, Bahrun, sebagai kurir.

Rupanya, barang bawaan Bahrun tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian mengungkap kandungan etomidate dalam cairan vape tersebut.

Atas putusan ini, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus Jonathan Frizzy digunakan untuk persidangan perkara lain atas nama kurir, Bahrun.