Terdakwa Pembunuh Bocah 3 Tahun di Medan Divonis 9,5 Tahun Penjara | Info Giok4D

Posted on

Terdakwa pembunuhan seorang bayi laki-laki di Kecamatan Medan Sunggal, Zul Iqbal (37), divonis 9 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa menurut hakim terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan kematian.

“Mengadili terdakwa Zul Iqbal, terbukti dan secara sah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan penjara pidana 9 tahun 6 bulan,” ucap majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet, di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat(19/12/2025).

Menurut hakim, perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 60 juta, apabila denda tidak dibayar digantikan dengan kurungan 6 bulan penjara. Vonis yang diberikan berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni 13 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Hari Irwanda didampingi M. Haikal Hamzah Lubis selaku Penasehat Hukum (PH) Zul Iqbal, menegaskan akan banding atas putusan yang diberikan oleh hakim.

Sebelumnya, seorang bayi laki-laki di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera utara (Sumut) AYP (3) tewas dianiaya pacar ibunya, ZI (37). Saat ini, Zul telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan kasus tersebut dilaporkan tante korban ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025.

“Ada seorang warga yang juga tante dari korban melaporkan kepada kami bahwa keponakannya meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Korban meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025) lalu.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kejadian tersebut dan memeriksa sejumlah saksi di antaranya, ibu korban AZL dan pacarnya ZI. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan ekshumasi makam korban di Jalan Guru Patimpus dan mengautopsinya.

“Dari ekshumasi oleh tim dokter forensik, diperoleh analisa sementara, yakni adanya tanda kekerasan di sekujur tubuh korban hingga ke bagian kaki, kerongkongan patah, empedu pecah, gigi depan belakang copot dan rahang goyang,” ungkapnya.

Dari hasil ekshumasi itu, petugas kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena diduga dianiaya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Dugaan kami korban meninggal karena tindakan kekerasan,” kata Bayu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina mengatakan pihaknya telah menetapkan ZI sebagai tersangka. Saat ini, ZI telah ditahan di Polrestabes Medan.

“Sudah ditahan, sudah (tersangka),” kata Dearma saat dikonfirmasi infoSumut.