Seorang pria bernama Khoir Pramana (25) tertipu saat hendak membeli iphone 16 pro murah dengan modus Cash On Delivery (COD) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Akibatnya, korban harus kehilangan uangnya sekira Rp 12 juta.
Khoir menjelaskan bahwa dirinya dengan terduga pelaku berinisial MFS itu awalnya berkomunikasi dari marketplace Facebook. Saat itu, Khoir melihat MFS tengah menjual Iphone 16 pro. Tergiur dengan hp tersebut, Khoir pun mengirim pesan ke MFS untuk menanyakan harga handphone-nya.
“Kemarin aku mau COD hp. Nah, aku sudah janjian ini di Facebook sama MFS,” kata Khoir, Jumat (2/1/2026).
Komunikasi keduanya pun berpindah ke WhatsApp. Setelah bernegosiasi, MFS sepakat menjual hp tersebut seharga Rp 12 juta.
Keduanya pun berjanji untuk bertemu pada Rabu (31/12/2025) di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Namun, saat itu, MFS mengaku tidak bisa menjumpai korban secara langsung karena tengah berada di luar kota.
MFS mengaku telah menyuruh seseorang yang disebutnya adik iparnya, untuk menemui korban. Tak merasa curiga, korban pun mendatangi tempat yang telah dijanjikan. Tak lama, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai adik ipar MFS.
“Saya tanya sama perempuan yang datang, apakah dia adik ipar yang bersangkutan? Benar katanya,” jelasnya.
Usai bertemu perempuan tersebut, korban pun mengecek hp Iphone 16 pro yang ingin dibelinya. Setelah merasa cocok, korban pun mentransfer uang yang telah mereka sepakati ke rekening MFS, sesuai dengan permintaan terduga pelaku.
Saat itu, korban mengaku hanya mentransfer uang ke MFS sebanyak Rp 11.950.000, karena saldonya kurang. Sementara uang Rp 50 ribunya akan diberikannya secara cash kepada wanita yang disebut MFS sebagai adik iparnya.
“Sebelum saya transfer, saya bilang ke adik ipar yang bersangkutan kalau saya transfer Rp 11.950.000 ke pelaku. Sisanya Rp 50 ribu saya bayar cash. Oke katanya sambil menunggu kabar Fajar,” sebut Khoir.
Keduanya cukup lama menunggu untuk mendapatkan respons dari MFS. Namun, ternyata MFS tak kunjung membalas pesan mereka, baik dari Facebook maupun WhatsApp.
Saat itu lah Khoir sadar telah ditipu dan diblokir. MFS ternyata orang ketiga (perantara) yang menjualkan ponsel milik wanita yang mengaku adik iparnya itu.
Ternyata, wanita pemilik hp tersebut tidak dikirimi uang oleh MFS. Wanita tersebut juga diminta oleh MFS untuk mengaku-ngaku sebagai adik iparnya. Merasa ditipu, wanita tersebut pun berupaya mengambil hp yang hendak dijualnya dari tangan korban.
Keduanya pun sempat terlibat cekcok. Pada akhirnya Khoir merekomendasikan mereka agar sama-sama melaporkan perkara ini ke polisi. Saat itu, wanita tersebut pun menolak dengan dalih bahwa yang ditipu hanya korban Khoir.
“Dia menolak dan bilang kalau bukan dia yang ditipu. Tak lama datang dari dalam mobil pacarnya yang mengaku polisi dan pakai kaos dalam polisi. Mereka berdua berusaha merebut kembali hp-nya. Tak saya berikan, saya maunya diantar ke kantor polisi,” jelas Khoir.
Pada akhirnya Khoir dipaksa naik ke dalam mobil mereka. Meskipun sempat menolak, akhirnya mereka mendatangi kantor polisi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Di mobil, mereka berdua mengkonfrontasi saya. Mereka juga bilang kalau jangan main-main dan akan melaporkan saya balik dengan dugaan pencemaran nama baik. Nah, sesampainya di Polsek Delitua, ternyata polisi mengatakan tak bisa memprosesnya dan harus mendatangi tim Cyber Polda. Pada akhirnya saya ke Polda dan ke Polrestabes Medan sendirian, sementara ponsel dan pemiliknya yang sudah saya bayar itu tidak ikut karena bersikeras tak mau tahu,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, Khoir telah membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada hari yang sama. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/4521/XII/2025/SPKT/Polrestabes Medan. Dia berharap pelaku dapat segera ditangkap.







