Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afrianti. Rita terbukti menerima uang Rp 200 juta dari seorang caleg DPRK untuk menggelembungkan suara.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Sidang putusan itu berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta,Senin (16/6) kemarin. Perkara bernomor 20PKE-DKPP/I/2025 itu diadukan Muhammad Usman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh daerah pemilihan (dapil) 4 pada Pemilu Tahun 2024.
Dalam persidangan terungkap keduanya sempat melakukan pembicaraan di dalam mobil untuk meningkatkan suara pengadu. Rita disebut sepakat dengan imbalan uang Rp 200 juta yang diserahkan melalui perantara Heriansyah Pasaribu.
“Setelah kesepakatan terjadi, pengadu menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 melalui perantara kepercayaan teradu, Heriansyah Pasaribu,” katanya.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan terdapat bukti yang tidak terbantahkan berupa kuitansi penyerahan uang kepada teradu. Kuitansi itu ditandatangani oleh pengadu dan perantara Heriansyah.
“Tindakan teradu mengiming-imingi pengadu berupa meningkatkan perolehan suara pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas Ratna.
Rita terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.