Razia gabungan digelar di Riau untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas. Nah, bagi kendaraan mati pajak ternyata bisa langsung bayar di tempat dan tak perlu repot-repot ke Kantor Samsat.
Pantauan infoSumut, razia gabungan hari ini digelar di Jalan SM Amin Pekanbaru. Di lokasi, terlihat ada petugas Samsat, Dishub, TNI, Polri dan Jasaraharja terlibat.
Sasaran razia adalah pelanggar lalu lintas. Namun, jika kendaraan mati pajak ternyata bisa bayar di tempat tanpa harus repot ke Kantor Samsat jika surat-surat kendaraan lengkap.
“Setiap razia selalu kami gandeng Samsat. Kalau ada mati pajak, bisa langsung bayar di tempat dengan petugas yang di lokasi,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP La Gomo, Kamis (21/5/2025).
Keterlibatan petugas Samsat adalah untuk sosialisasi taat pajak. Terutama saat ini sedang ada program pemutihan yang telah digagas Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Mereka sosialisasi karena lagi ada program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan. Tapi petugas Samsat juga ada di lokasi, selalu kita ajak,” kata La Gomo.
Sementara Kepala Samsat Panam Bapenda Riau Ria Noviana mengatakan pihaknya ikut dalam razia gabungan untuk melakukan sosialisasi. Khususnya bagi kendaraan mati pajak.
“Ada sekitar 20 kendaraan yang sudah bayar. Tapi ada juga yang tidak bisa bayar di tempat karena bayar 5 tahunan atau harus cek fisik dan surat-surat tidak lengkap,” kata Ria.
Upaya itu disebut sebagai langkah ‘Jemput Bola’ yang dilakukan Bapenda Riau. Warga diberikan kemudahan membayar pajak dan diimbau taat pajak lewat edukasi yang terus disosialisasikan.
“Kita selalu ikut untuk menyampaikan edukasi bahwa sekarang ada program pemutihan. Ya kita jemput bola, kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dan kewajiban bayar pajak, kita juga edukasi,” kata Ria.
Kebijakan ini dinilai untuk mempermudah pemilik kendaraan. Sehingga kendaraan mati pajak tahunan bisa langsung bayar kepada petugas Samsat yang ada di lokasi.
Program penghapusan denda pajak sendiri dimulai dari 19 Mei-19 Agustus mendatang. Kebijakan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah mengingat kondisi ekonomi saat ini.