Terkuak Mercedes Benz RK yang Disita KPK Tak Dilaporkan di LHKPN

Posted on

Kasus dugaan korupsi Bank BJB yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) masih bergulir. Terbaru KPK menyita mobil Mercedes Benz milik RK yang ternyata tak dilaporkan ke LHKPN.

“Tidak (dilaporkan)” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, dilansir infoNews, Selasa (29/4/2025), menjawab pertanyaan soal mobil RK yang disita KPK tersebut telah dilaporkan dalam LHKPN atau tidak.

Tessa juga menyebut mobil itu belum dibawa penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK karena masih di bengkel untuk diperbaiki.

“Belum. Masih diperbaiki di bengkel,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita mobil Mercedes Benz dari RK yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK juga menyita motor gede bermerk Royal Enfield yang sudah dibawa ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika, Jumat (25/4).

Moge yang disita KPK itu juga tidak masuk dalam LHKPN milik RK.

“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” ujar Tessa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *