Bendahara KPU Buru, Maluku, inisial RH (48) ditangkap polisi karena nekat membakar kantornya sendiri. Pelaku melakukan itu karena mau menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan dengan dibakarnya kantor KPU Buru, pelaku berharap dokumen yang akan diperiksa nantinya lenyap. Sehingga pemeriksaan ditiadakan.
“Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar. (Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporanpertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ujarnya dikutip infoSulsel, Minggu (20/4/2025).
Dijelaskan Sulastri, pelaku RH menjadi otak pelaku kejahatan. RH lah yang mempersiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin.
Selanjutnya RH menyerahkan bahan tersebutkepada pria SB (45) dan AT (42) untuk masuk ke dalam kantor, sebelum melakukan pembakaran.
“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” bebernya.
“Sampai di dalam kantor KPU, menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sulastri mengatakan kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH sebab keduanya memiliki utang budi kepada RH. Namun demikian, dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.
“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Diketahui, kebakaran melanda gedung Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT. Insiden mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar.