Terlanjur Makan Makanan Haram, Bagaimana Menyucikannya dalam Islam

Posted on

Dalam ajaran Islam, mengonsumsi makanan yang diharamkan merupakan perbuatan berdosa dan wajib dihindari oleh setiap muslim. Larangan ini dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Lantas bagaimana jika terlanjur makan makanan haram?

Jika seseorang mengonsumsi makanan haram karena tidak tahu atau tidak sengaja, maka tidak ada kewajiban syariat tertentu. Dilansir infoHikmah, berdasarkan buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Ustaz H. Bagenda Ali, orang yang memakan makanan haram tanpa sengaja cukup dengan berkumur, mencuci mulut, dan tangan dari sisa makanan tersebut.

Namun jika peristiwanya sudah lama berlalu, maka tidak perlu ada tindakan bersuci khusus. Yang penting adalah kesadaran untuk lebih berhati-hati ke depannya.

Quraish Shihab juga menyatakan dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam dijelaskan bahwa seseorang tidak berdosa jika makan makanan haram karena tidak tahu atau terpaksa dalam kondisi darurat. Dalam keadaan seperti ini, Islam memberikan kelonggaran.

Namun, ada pandangan berbeda dari Ibnu Hajar al-Haitami (ulama fiqih Syafi’iyah). Ia menyebut bahwa bila seseorang makan makanan najis seperti daging anjing atau babi, maka mulut perlu disucikan sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, sebagaimana cara menyucikan najis berat (mughallazhah). Untuk najis di anus atau dubur bisa dibersihkan dengan istinja’ seperti biasa.

Makanan haram tidak hanya merugikan tubuh, tapi juga berdampak pada ibadah dan doa seseorang. Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Drs. Amir Abyan, dijelaskan bahwa perbuatan ini bisa membuat amalan tertolak dan doa tidak dikabulkan.

Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

“Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

Menurut Buya Yahya, sebagaimana dijelaskan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, cara utama menyucikan diri dari dosa karena mengonsumsi makanan haram adalah dengan bertobat sungguh-sungguh kepada Allah SWT.

“Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” ujarnya.

Jika seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram, tidak ada keharusan untuk memuntahkannya kembali. Cukup dengan menyadari kesalahan, berhenti melakukannya, dan tidak mengulanginya.

“Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” kata Buya Yahya.

Dampak Buruk Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

Cara Menyucikan Diri: Tobat adalah Kunci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *