Kementerian ESDM membeberkan jumlah pertambangan yang ada di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kementerian ESDM menyebut ada 23 aktivitas pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga wilayah itu.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyebut, izin-izin usaha tambang itu diterbitkan pada periode tahun 2010 higga 2020 oleh pemerintah daerah. Tambang-tambang yang ada itu mengambil emas, bijih besi, hingga tembaga.
“Ada tuh total 23 ya untuk ketiga provinsi itu. Ada IUP ada Kontrak Karya,” ujar Dwi Anggia melansir infoFinance, Jumat (5/12/2025).
Usai adanya banjir dan longsor di tiga provinsi, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usaha pertambangan itu. Jika usaha pertambangan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, izin usahanya akan dicabut.
“Iya (Seluruhnya akan dievaluasi). Clear dari pak Menteri kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan jika mungkin dibekukan bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak kerusakan lingkungan,” sebut Anggia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan.
Bahlil mengatakan, aktivitas pertambangan merupakan salah satu cara perbaikan taraf kehidupan ekonomi masyarakat bukan mendatangkan bencana. Namun jika yang terjadi malah merusak lingkungan, maka hal tersebut harus ditindak tegas.
“Ini menyedihkan. Saya pastikan akan menindak tegas para penambang yang bekerja serampangan tidak sesuai ketentuan, jika benar musibah ini terjadi akibat kegiatan pertambangan,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Artikel ini sudah tayang di infoFinance, baca selengkapnya di .







