Tersangka-Barang Bukti Kasus Penyiksaan ART Asal NTT Dilimpahkan ke Kejari Batam

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua orang tersangka yang dilimpahkan yakni majikan berinisial R dan rekan sesama ART berinisial M.

Adapun korban I mengalami penganiayaan oleh majikannya hingga babak belur.

“Setelah diteliti, pada 18 September lalu kami menyatakan berkas perkara dugaan KDRT dengan tersangka Roslina dan Marliyati Louru Peda dinyatakan lengkap dan hari ini telah dilakukan proses tahap 2,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (1/10/2025).

Priandi mengatakan, selain para tersangka, penyidik Polresta Barelang juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni raket nyamuk, bangku lipat, ember, dan serokan yang digunakan tersangka Roslina untuk menganiaya korban.

“Barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain satu unit telepon genggam, raket nyamuk, dan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan para pelaku,” ujarnya.

Priandi menyebut pihaknya segera menyusun berkas perkara kasus tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam guna proses persidangan.

“Setelah tahap ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang ART berinisial I asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dianiaya oleh majikannya hingga babak belur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Motif penganiayaan dipicu pertengkaran anjing peliharaan majikan yang menyebabkan hewan tersebut terluka.

“Awal mula penganiayaan oleh tersangka berinisial R, yang merupakan majikan korban, marah karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaannya. Kemudian kedua anjing itu berkelahi dan ada luka di tubuh kedua anjingnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).

Debby menyebut, penganiayaan yang dilakukan R tidak dilakukan seorang diri. Penganiayaan juga dilakukan oleh M yang mengaku disuruh majikannya.

“Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Disamping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya,” ujarnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh R dan M dilakukan menggunakan tangan hingga beberapa alat, di antaranya raket listrik, ember, hingga kursi plastik.

“Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan yakni raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat, dan serokan sampah,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan yang dilakukan R terhadap I itu dilakukan berulang sejak korban bekerja satu tahun lalu. Penganiayaan dilakukan karena pelaku tidak puas dengan kinerja korban.

“Jadi pemukulan sudah sering terjadi, bahwa korban bekerja dari Juni 2024 hingga saat ini. Rangkaian pemukulan terjadi sepanjang kurun waktu dia bekerja,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi juga, dugaan korban dipaksa memakan kotoran anjing terkonfirmasi. Polisi membenarkan hal tersebut.

“Dari keterangan yang kami dapat memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujarnya.

Korban sendiri diketahui digaji oleh pelaku sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Namun hingga saat ini korban tidak pernah menerima gaji dari pelaku.

“Gaji korban Rp 1,8 juta sebulan. Selama dia bekerja bahwa korban dari awal sampai saat ini belum diberi gaji. Dia menginap di sana,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku R dan M, keduanya dijerat dengan pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

Penganiayaan yang dilakukan oleh R dan M dilakukan menggunakan tangan hingga beberapa alat, di antaranya raket listrik, ember, hingga kursi plastik.

“Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan yakni raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat, dan serokan sampah,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan yang dilakukan R terhadap I itu dilakukan berulang sejak korban bekerja satu tahun lalu. Penganiayaan dilakukan karena pelaku tidak puas dengan kinerja korban.

“Jadi pemukulan sudah sering terjadi, bahwa korban bekerja dari Juni 2024 hingga saat ini. Rangkaian pemukulan terjadi sepanjang kurun waktu dia bekerja,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi juga, dugaan korban dipaksa memakan kotoran anjing terkonfirmasi. Polisi membenarkan hal tersebut.

“Dari keterangan yang kami dapat memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujarnya.

Korban sendiri diketahui digaji oleh pelaku sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Namun hingga saat ini korban tidak pernah menerima gaji dari pelaku.

“Gaji korban Rp 1,8 juta sebulan. Selama dia bekerja bahwa korban dari awal sampai saat ini belum diberi gaji. Dia menginap di sana,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku R dan M, keduanya dijerat dengan pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *