Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka berinisial DA, buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice. DA diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban sebesar Rp 2 miliar.
“Tersangka DA berhasil diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, Jumat (9/5/2025).
Ade mengatakan kronologi kasus yang melibatkan DA bermula dari laporan korban MF. Korban saat itu diajak oleh tersangka DS dan istrinya, DA, untuk berinvestasi di usaha transportasi online.
“Kasus ini dilaporkan seorang dokter berinisial MF. Pelaku DS dan istrinya DA menyampaikan bahwa modal investasinya akan dikembalikan disertai keuntungan sebesar 35 persen per bulan dari usaha transportasi online yang mereka kelola. Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Dari laporan korban itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan pasangan suami istri, yakni DS dan DA, sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak April 2025.
“Tersangka DA berhasil diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku DA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone. Pelaku DA saat ini telah ditahan di Mapolda Kepri.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan investasi, terlebih jika menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Pastikan segala bentuk investasi dilakukan melalui jalur yang resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa analisa risiko yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Pandra.