Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan di Rutan KPK

Posted on

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan bersama empat orang lainnya. Saat ini, kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Asep menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 28 Juni-17 Juli 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hari ini sampai 17 Juli,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara pelaku Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta. Asep mengatakan uang tersebut adalah sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut. Uang ratusan juta itu diamankan dari rumah Dirut PT DNG Akhirun (KIR).

“Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah KIR,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (26/6) malam. Lalu pada Jumat (27/6), tujuh orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta.

KPK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.