Tersangka Pencurian Motor di Pekanbaru Bebas Setelah RJ, Ini Alasannya

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya pilih pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk pelaku pencurian sepeda motor. Remaja berusia 19 tahun, RSS bebas setelah penuntutan dihentikan oleh Korps Adhiyaksa.

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina mengungkap keadilan restoratif bukan sekadar mekanisme hukum. Tetapi ikhtiar membangun kembali harapan hidup pelaku yang masih punya masa depan lebih baik.

“Kami ada program RJ multiguna yang telah kami tawarkan kepada tersangka RSS. Pada dasarnya RSS ini mempertimbangkan ingin mengikuti RJ multiguna pelatihan di BLK,” kata Silpia, Selasa (9/12/2025).

Kajari menyebut RSS mengaku ingin jadi montir. Tentu saja keinginan itu memiliki alasan kuat hingga akhirnya jadi dasar Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) yang menjeratnya.

Selain itu, RSS merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara. Bahkan kakak tertuanya telah meninggal dunia dan orang tuanya di rumah hidup dari mencari barang bekas.

Kondisi ekonomi yang sulit itulah membuat RSS putus sekolah. Sehingga, Kejaksaan memutuskan untuk mengantarkan RSS ke bangku pendidikan Paket A.

“Kami berniat merestorasi. RSS akan kami sekolahkan paket A. Kami bantu RSS untuk menyelesaikan pendidikannya SD-nya di PKBM Insan Cendekia daerah Cipta Karya,” kata Silpia yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang.

“Semoga niat baik kami ini akan diseriuskan sama tersangka. Tamat SD, nanti dia akan membantu orang tuanya, dia berlatih di BLK, jadi montir dan ke depan mengangkat harkat martabat derajat, perekonomian keluarga,” imbuh mantan Aspidum Kejaksaan Tinggi Riau itu.

Silpia berharap kesempatan kedua RSS ini dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Tentunya dengan dukungan keluarga yang akan menjadikan masa depan RSS itu lebih baik.

Sebagai bentuk keseriusan, RSS rencana diantarkan langsung ke PKBM bersama jaksa fasilitator dan tim RJ. Tak hanya itu, bantuan pendidikan dan sembako juga diberikan untuk meringankan beban dari keluarga RSS pada masa awal pemulihan.

Diketahui, penghentian penuntutan perkara tersebut telah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual pada Senin (8/12). Seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan telah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelumnya, proses perdamaian antara korban pencurian dan RSS yang menjadi tersangka telah difasilitasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. ‘Sepakat damai’ itu juga menjadi dalil dari pelaksanaan restoratif justice.

Sebagai bentuk keseriusan, RSS rencana diantarkan langsung ke PKBM bersama jaksa fasilitator dan tim RJ. Tak hanya itu, bantuan pendidikan dan sembako juga diberikan untuk meringankan beban dari keluarga RSS pada masa awal pemulihan.

Diketahui, penghentian penuntutan perkara tersebut telah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual pada Senin (8/12). Seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan telah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelumnya, proses perdamaian antara korban pencurian dan RSS yang menjadi tersangka telah difasilitasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. ‘Sepakat damai’ itu juga menjadi dalil dari pelaksanaan restoratif justice.