Tersebar Informasi KPK Geledah Rumah Pejabat di Madina, Ini Kata Bupati

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan penggeledahan di salah satu rumah pejabat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Bupati Madina Saipullah Nasution mengaku mendapat informasi jika KPK hendak ke Madina.

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (4/7/2025), penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan. Dirut PT DNG M Akhirun Pilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

Selain geledah Kantor PT DNG, penyidik KPK juga disebut melakukan penggeledahan di Madina. Rumah salah satu pejabat di Madina digeledah oleh KPK hari ini.

Bupati Madina Saipullah Nasution mengaku tidak mengetahui soal adanya rumah pejabat di Madina digeledah KPK. Namun dia mendapat informasi jika KPK bakal melakukan penggeledahan di Madina.

“Oo iya kapan? Tadi ada infonya ke Madina, katanya anu (penggeledahan), ya saya bilang kita nggak tahu apa-apa, harus siap aja kita, mudah-mudahan nggak ada apa-apa,” kata Saipullah Nasution saat dihubungi.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan ini diduga pengembangan dari kasus yang menjerat Topan Ginting. KPK sendiri melakukan OTT di Madina dalam kasus Topan Ginting pekan lalu.

Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan jika pihaknya masih melakukan rangkaian penggeledahan. Pihaknya bakal memberikan keterangan setelah itu.

“Masih ada rangkaian penggledahan, jika sudah bisa diupdate kami sampaikan,” sebut Budi Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat infoSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *