Program sertifikasi halal gratis (SEHATI) masih tersedia hingga akhir tahun 2025. Untuk Sumatera Barat, masih ada 14.773 kuota sertifikat halal gratis yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI
Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Sumatera Barat mengimbau pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Barat bisa segera memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi mengatakan, total kuota sertifikat halal gratis untuk Sumatera Barat berjumlah 23.390. Dari jumlah tersebut masih tersedia sekitar 14.773 sertifikat.
“Masih ada 14.773 sertifikat dari total kuota sertifikat halal gratis untuk Sumatera Barat yang berjumlah 23.390,” kata Ikrar dalam keterangan tertulis yang diterima infoSumut, Rabu (11/6/2025).
Dikatakan Ikrar, Satgas Halal mendorong para pelaku UMK di Sumatera Barat, khususnya yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, untuk segera memanfaatkan kuota SEHATI ini sebelum habis.
“Program SEHATI ini kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” jelasnya.
“Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara bertahap dan tanpa biaya. Batas akhirnya Oktober 2026,” jelasnya.
Sesuai Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2026.
Artinya, kurang dari 1,5 tahun lagi, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal yang sah. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Waktu terus berjalan. Jika menunda, pelaku usaha bisa kehabisan kuota gratis dan akhirnya harus membayar biaya sertifikasi reguler di tahun berikutnya. Lebih cepat mengurusnya, lebih aman dan menguntungkan,” tegas Ikrar.
Satgas Halal Sumatera Barat juga mengajak seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, ormas Islam, pesantren, dan lembaga pendamping UMKM untuk ikut serta mensosialisasikan kesempatan ini.
Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal pendampingan, pelaku usaha dapat menghubungi Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi, Satgas layanan JPH Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota atau Satgas Halal Sumbar melalui kontak resmi yang tersedia di media sosial @halalsumbar.
Untuk pengajuannya cukup mudah, pelaku usaha dapat mengakses layanan SEHATI secara online melalui aplikasi PTSP Online BPJPH di laman: atau melalui pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Beberapa syarat umum untuk mendapatkan program SEHATI:
• Produk termasuk dalam kategori yang sederhana dan tidak berisiko tinggi.
• Bahan baku sudah dipastikan halal dan tidak berasal dari unsur haram/najis.
• Produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana
• Pelaku sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) Tidak menggunakan proses campur silang (cross contamination) dengan bahan haram.
• Proses Verifikasi dan Validasi lapangan atas kehalal produk oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).