Legislator PDIP, Mangihut Rajagukguk, juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hasil dari sidang etik BK DPRD Batam menyatakan Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam tentang penetapan pelanggaran etik Saudara Mangihut Rajagukguk. Saudara Mangihut Rajagukguk, dari Fraksi PDI Perjuangan dan anggota Komisi II, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Anggota DPRD Kota Batam,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli,Rabu (26/5/2025).
Fadli menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan Mangihut Rajagukguk disebabkan oleh kasus yang tengah menyeretnya, yang telah menimbulkan kehebohan dan perbincangan publik. Hal tersebut turut memengaruhi citra DPRD Batam.
“Pelanggaran etik sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah dikarenakan permasalahan atau kasus yang Saudara Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, telah menimbulkan kehebohan, perbincangan publik yang masif, ketidaknyamanan, dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam, sebagaimana Pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Pasal 17 huruf i dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” ujarnya.
Atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk, BK memberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
“Atas pelanggaran etik sebagaimana diktum kedua, menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berupa peringatan Tertulis,” ujarnya.
Fadli menyebut keputusan BK yang diberikan kepada Mangihut atas laporan yang masuk telah final. Ia menyatakan bahwa keputusan yang disampaikan tersebut sesuai dengan kewenangan BK.
“Keputusan BK terhadap Saudara Mangihut sudah final. Kami menjalankan fungsi kami sesuai tata beracara dan tupoksi kami,” ujarnya.
Fadli kembali menegaskan bahwa keputusan BK terhadap Mangihut itu berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang diterima BK. Ia menyebut dari hal itu, pihaknya meyakini Mangihut melakukan pelanggaran etik.
“Proses hukum berjalan atau berhenti, kami tidak melihat ke sana. Jadi kami sampaikan, kenapa teguran tertulis, karena dari bukti yang ada, dari keterangan semua yang kami minta baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi dan dari tuntutan berbagai kalangan, kami meyakini terbukti Saudara Mangihut telah melakukan tindakan yang membuat kehebohan di media dan media sosial seperti yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.
Fadli menyebut hasil keputusan BK soal sanksi teguran tertulis itu telah diteruskan ke Fraksi PDI-P, pimpinan DPRD Batam, dan partai.
“Suratnya sudah ditembuskan ke Fraksi PDI-P. Nanti fraksi akan meneruskan surat tersebut ke Saudara Mangihut,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Batam itu bermula dari usaha jual beli pasir dredging yang dilakukan oleh pelapor. Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, saat itu mendatangi pelapor dan meminta sejumlah uang dan saham. Uang yang diminta itu oleh Mangihut digunakan untuk biaya koordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri,” ujar kuasa hukum pelapor.
Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menduga anggota DPRD Batam itu melakukan intimidasi terhadap kliennya sebelum laporan itu dibuat. Menurutnya, orang tak dikenal sempat datang ke rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya saat pelapor tidak berada di rumah.
“Kami berharap kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” jelasnya.
Zega berharap laporan yang telah disampaikan itu bisa diproses kepolisian secara profesional. Menurutnya, hal itu untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya dan juga menjaga iklim investasi di Batam.
“Kami berharap kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” ujarnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak terkait dan anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk proses klarifikasi.
“Laporan terhadap anggota DPRD sedang diproses dan akan melakukan undangan kepada pihak terkait, karena yang terduga juga merupakan anggota dewan,” kata Zaenal.