Kasus bocah berinisial MK (7) yang dibuang dan dianiaya pasangan sejenis ibunya, EF alias YA (40) di Jakarta Selatan, terus didalami. Polisi pun mengungkap motif awal penganiayaan tersebut.
Tersangka EF alias YA atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’ itu ternyata pasangan sejenis ibu korban SNK (42). Penganiayaan dilakukan tersangka EF karena beban dan menganggap korban anak nakal.
“Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik,” kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, dilansir infoNews, Senin (15/9/2025).
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” lanjut dia.
Selain EF, ibu korban, SNK, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga masih menjalani pemeriksaan oleh psikollogi forensik untuk menggali alasan lebih dalam terkait motif penganiayaan dan penelantaran terhadap korban.
“Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Fakta lain dari kasus tersebut, diketahui MK memiliki kembaran berinisial ASK. Namun belum ada informasi lebih jauh terkait apakan kembaran MK juga mendapati perlakuan yang sama.
“Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi,” terang Nuril.
“Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak. Fokus kami bukan semata pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi,” lanjutnya.