Tiga Orang Ditangkap Terlibat Prostitusi Online di Lhokseumawe

Posted on

Tiga orang diduga terlibat praktik prostitusi online ditangkap polisi di Lhokseumawe. Dua tersangka sempat kabur saat hendak diciduk.

Tiga orang ditangkap MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari polisi yang mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi di rumah tersebut. Setelah diselidiki, polisi menyamar untuk memesan ISK lewat MS.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun dana atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang,” kata Ahzan kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Setiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar, sedangkan MR berada di luar rumah untuk mengawasi situasi. Polisi langsung menangkap ISK, sementara dua orang lainnya berusaha melarikan diri.

Keduanya akhirnya ditangkap setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi. Ketiganya akhirnya berhasil diciduk dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Dalam pemeriksaan, kata Ahzan, tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum,” lanjut Ahzan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *