Kebakaran terjadi dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Kuantan Singingi, Riau. Polisi telah menangkap tiga pelaku terkait kasus pembakaran hutan lindung tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang menyebut kebakaran terjadi, Senin (27/5) kemarin. Saat itu, petugas di Polsek Kuantan Mudik mendapat laporan ada kebakaran hutan.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Langsung tim turun ke sana,” kata Angga, Selasa (28/5/2025).
Saat dicek ke lapangan ditemukan lahan terbakar sekitar 2 hektar. Kemudian tim melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan yang telah ditanami sawit.
Setelah api padam, petugas kembali datang ke lokasi. Lokasi langsung dipasang garis polisi dan sejumlah barang bukti kayu sisa bakaran, minyak bercampur oli hingga bibit sawit siap tanam.
Tiga orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap. Kebakaran lahan di Kota Jalur itu kini menambah jumlah luasan lahan di Riau yang terbakar sepanjang 2025 dari total 107 hektare.
“Pelaku berinisial AW, NK dan AR sudah ditangkap. Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Angga.
Tindakan bakar lahan ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas. Termasuk kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Pembakaran lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melaporkan apabila melihat adanya aktivitas pembakaran,” tegas Kapolres.