Tiga Pria Ditangkap Polisi karena Memeras Perangkat Desa di Bener Meriah, Aceh

Posted on

Tiga pria mengaku wartawan ditangkap polisi karena diduga memeras perangkat desa di Bener Meriah, Aceh. Pelaku meminta uang Rp 15 juta agar tidak diberitakan tentang dana desa.

“Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Kasus itu bermula saat ketiga pelaku berinisial A, AYZN, dan KH mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada Selasa (22/4) dan bertemu dengan korban yang merupakan perangkat desa. Sehari berselang, ketiganya kembali menemui korban di salah satu warung kopi di Desa Pante Raya.

Salah seorang pelaku disebut sempat menarik korban ke belakang warung serta menyampaikan tuntutan uang damai. Korban akhirnya menyanggupi menyerahkan uang tunai Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer ke rekening pelaku.

“Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti,” jelas Aris.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta serta ponsel milik pelaku. Ketiga pria asal luar Bener Meriah itu saat ini ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan.

Aris mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Polisi mengaku akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” ujar Aris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *